ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan ng mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi gu dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak A boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu ub lik ah terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur, terdakwa ikut membantu korban (Irawati) yang sedang mencuci piring sambil am membujuk korban agar jangan lagi marah. Atas bujukan terdakwa ternyata korban masih merasa kesal terhadap terdakwa lalu korban mendorong terdakwa hingga jatuh, saat jatuh itu kemudian terdakwa melihat korban ah k ep mengambil sebuah pisau dapur dalam lemari kemudian saat terdakwa sudah berdiri, korban (Irawati) mengarahkan pisau itu ke tubuh bagian depan In do ne si R terdakwa, namun pisau itu berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga tangan terdakwa terluka sedikit kemudian pisau itu dibuang oleh terdakwa ke bawah A gu ng kulkas. Setelah membuang pisau kemudian terdakwa mengatakan kepada korban (Irawati) bahwa terdakwa mau keluar rumah untuk minum kopi dan agar korban tidak lagi marah kepada terdakwa. Pada saat terdakwa beranjak pergi dan membelakangi korban (Irawati), terdakwa dilempar oleh korban (Irawati) dengan pisau yang semula sudah dibuang oleh terdakwa tersebut hingga pisau itu menyangkut di bagian belakang baju terdakwa. Mendapati lik pisau itu ke bawah kulkas sambil mengatakan kepada korban (Irawati) untu k tidak membuat keributan, dan sambil berjalan terdakwa menuju pintu keluar ub rumah. Pada saat berjalan itu kemudian terdakwa kembali diserang oleh korban (Irawati) menggunakan pisau yang sama yang telah dibuang oleh terdakwa, pada saat itu korban (Irawati) memegang pisau menggunakan tangan kanannya. Mendapati dirinya diserang oleh korban (Irawati) kemudian ep ka m ah hal itu kemudian terdakwa mengambil pisau itu dan kembali membuang terdakwa berbalik badan menuju sebuah tas sandang yang digantung lipat dari dalam tas dan terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan ng kanannya, kemudian terdakwa menangkap tangan kanan korban (Irawati) on menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa menusukan pisau lipat es R terdakwa di pegangan tangga lalu terdakwa mengeluarkan sebuah pisau In d A gu yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban (Irawati) Halaman12 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12