ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

5. Luka robek di punggung belakang bawah ukuran :
a. dua kali satu kali dua centimeter.

c.

ng

b. dua kali satu kali dua centimeter.
dua kali satu kali dua centimeter.

gu

d. Satu kali nol koma lima kali satu centimeter.
6. Kaku mayat.
7. Lebam mayat hilang karena penekanan.

A

Kesimpulan :
Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

ub
lik

ah

Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi.
Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena

am

dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/53/2019
tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. M. Yazid Bin Nasir, di terangkan
hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka robek di leher tengah

ep

ah
k

bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma lima centimeter.
Kesimpulan :

In
do
ne
si

R

Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi.

A
gu
ng

Perbuatan sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340

KUHP.

SUBSIDER
KESATU

Bahwa terdakwa Aidil Syahputra Bin David, pada hari Selasa tanggal

07 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain dalam tahun 2019

lik

Desa Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, atau tempat lain yang
masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, dengan sen gaja

ub

merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut :

Demikianlah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira
pukul 00.30 WIB terdakwa dan korban an. Irawati Binti Nurdin yang saat itu

ep

ka

m

ah

bertempat di rumah korban yaitu alm. Irawati Binti Nurdin, yang terletak di

berada di dalam rumah korban (Irawati Binti Nurdin), berbincang di ruangan

kepada terdakwa bahwa korban membutuhkan uang sebesar Rp 6.000.000, -

ng

(enam juta rupiah) untuk membayar uang sekolah anak-anak dan uang

on

sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan menyambu t

es

R

lantai dua rumah, dalam perbincangan itu korban (Irawati) mengatakan

In
d

A

gu

lebaran. Atas permintaan korban kemudian terdakwa menjawab saat ini

Halaman11 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3