ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (Irawati) kemudian korban
(Irawati) terjatuh namun tangan kanan korban (Irawati) masih dipegang oleh

ng

terdakwa, setelah korban (Irawati) terjatuh ke lantai lalu terdakwa kembali

menusukan pisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban

gu

(Irawati). Setelah menusuk korban (Irawati) berkali-kali tersebut kemudian

terdakwa duduk di samping tubuh korban (Irawati) dan meminta maaf
kepada korban (Irawati) yang ternyata masih hidup.

A

Selanjutnya karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak

kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa

ub
lik

ah

memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau
lipat tersebut, tidak puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher

am

korban (Irawati) beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar
korban (Irawati) segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu
kemudian terdakwa masih duduk disamping tubuh korban (Irawati),

ah
k

ep

kemudian terdakwa mengambil dan memakai baju miliknya yang digantung
di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari dalam kamar dan terdakwa

In
do
ne
si

R

memgambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu mencucinya. Setelah
mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa menyimpan kembali pisau lipat

A
gu
ng

tersebut ke dalam tas sandangnya dan memakai tas sandang itu lalu

terdakwa mengambil tas pakaian miliknya untuk tujuan keluar dari dalam
rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa kembali mendatangi jenazah

korban (Irawati) dan meminta maaf di depan jenazah korban (Irawati)
tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu

dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh dengan

rumah

sambil

memanggil

terdakwa,

lik

sempat melihat Zikri Putra Mirza Bin Ifan Mirza ada di balkon lantai dua
namun

terdakwa

tidak

ub

menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa
keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari
luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu
berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah

ep

ka

m

ah

menumpang bus angkutan umum. Sebelum pergi menaiki bus, terdakwa

saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad

pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza.

ng

Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian

on

anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran

es

R

Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian

In
d

A

gu

terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa

Halaman13 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3