ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00
WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri

ng

terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna
hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk

gu

membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp
301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi

penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang

A

dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh

untuk

ah

untuk proses hukum lebih lanjut.

ub
lik

pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe

Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan

am

pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan
korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam)
bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski

ah
k

ep

Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah
karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa

In
do
ne
si

R

benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan
korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan

A
gu
ng

keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata
kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati
dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu

mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang
dijadikan dalam perkara ini, yang mana pisau lipat itu pernah dilihat oleh

saksi pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dan pisau itu keluar dari

lik

Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful
Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:

ub

180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin, di
terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut :
1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima

ep

kali satu kali nol koma lima centimeter.
2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran :

ah

ka

m

ah

dalam saku celana terdakwa.

R

a. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

es

c.

Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

ng

M

b. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

on

d. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

In
d

A

gu

e. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

Halaman14 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3