ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri ng terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk gu membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang A dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh untuk ah untuk proses hukum lebih lanjut. ub lik pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan am pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam) bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski ah k ep Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa In do ne si R benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan A gu ng keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang dijadikan dalam perkara ini, yang mana pisau lipat itu pernah dilihat oleh saksi pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dan pisau itu keluar dari lik Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: ub 180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : 1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima ep kali satu kali nol koma lima centimeter. 2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran : ah ka m ah dalam saku celana terdakwa. R a. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. es c. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ng M b. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. on d. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. In d A gu e. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. Halaman14 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14