ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);

ng

Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 133/Akta.Pid./2018/PN Mdn,
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa

gu

pada tanggal 7 Juni 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan
permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni

A

2018 Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn;
Membaca,

Akta

pemberitahuan

permintaan

Banding

Nomor

ub
lik

Negeri Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum
Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Penuntut
Umum pada tanggal 2 Juli 2018;

Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 134/Akta.Pid./2018/PN Mdn,
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa
pada tanggal 7 Juni 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding

ep

ah
k

am

ah

133/Akta.Pid/2018/PN Mdn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan

Membaca,

Akta

R

106/Pid.Sus/2018/PN Mdn;

pemberitahuan

permintaan

In
do
ne
si

terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni 2018 Nomor

Banding

Nomor

A
gu
ng

134/Akta.Pid/2018/PN Mdn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan
Negeri Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum

tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal
4 Juli 2018;

Membaca, Surat Panitera Pengadilan Negeri Medan, tanggal 26 Juni 2018

Nomor W2.U1/13.156/HK.01/VI/2018, masing – masing disampaikan kepada

Penuntut Umum dan Terdakwa, menerangkan telah diberi kesempatan untuk

lik

ah

mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, selama 7

(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21

ub

Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa
dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 233 Kitab Undang-

ep

ka

m

Juni 2018 sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan;

Undang Hukum Acara Pidana, maka permohonan banding tersebut secara yuridis

R

formal dapat diterima;

ng

Negeri Medan Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 7 Juni 2018 dengan

on

gu

alasan sebagai berikut:

es

Menimbang, bahwa Penuntut Umum keberatan atas putusan Pengadilan

In
d

A

Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3