ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Adapun alasan-alasan kami untuk menyatakan Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai berikut : ng Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah, dimana putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut tidak gu berpihak pada program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sehingga sementinya aparat penegak hukum A sebagai perpanjangan tangan Negara harus bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada ub lik Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagai berikut : ep 1. Menyatakan terdakwa ABDUL KAWI ALS ADE terbukti secara sah dan ah k am ah terdakwa. meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan In do ne si R atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I A gu ng (satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa ABDUL KAWI ALS ADE dengan lik 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit HP Nokia dengan sim card 0822 9423 7848 , 1 unit HP ub m ah Pidana Mati. Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462 dirampas untuk dimusnahkan ka ep - 1 unit mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dan 1 lembar STNK mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI Menimbang, bahwa terkait materi memori banding Penuntut Umum yang on ng 4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara. es R dirampas untuk Negara gu mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang In d A Halaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13