ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Adapun alasan-alasan kami untuk menyatakan Banding terhadap putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai berikut :

ng

Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan
putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah, dimana

putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut tidak

gu

berpihak pada program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas
peredaran narkotika di Indonesia, sehingga sementinya aparat penegak hukum

A

sebagai perpanjangan tangan Negara harus bertindak tegas dengan memutus

mata rantai peredaran narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada

ub
lik

Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum
memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima
permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri serta
memutuskan sebagai berikut :

ep

1. Menyatakan terdakwa ABDUL KAWI ALS ADE terbukti secara sah dan

ah
k

am

ah

terdakwa.

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan

In
do
ne
si

R

atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum
menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I

A
gu
ng

(satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan

tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan
diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo

Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam
Dakwaan Primair.

2. Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa ABDUL KAWI ALS ADE dengan

lik

3. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 unit HP Nokia dengan sim card 0822 9423 7848 , 1 unit HP

ub

m

ah

Pidana Mati.

Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462
dirampas untuk dimusnahkan

ka

ep

- 1 unit mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dan 1
lembar STNK mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI

Menimbang, bahwa terkait materi memori banding

Penuntut Umum yang

on

ng

4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

es

R

dirampas untuk Negara

gu

mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang

In
d

A

Halaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3