ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah); ng Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 133/Akta.Pid./2018/PN Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa gu pada tanggal 7 Juni 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni A 2018 Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn; Membaca, Akta pemberitahuan permintaan Banding Nomor ub lik Negeri Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 2 Juli 2018; Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 134/Akta.Pid./2018/PN Mdn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding ep ah k am ah 133/Akta.Pid/2018/PN Mdn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Membaca, Akta R 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn; pemberitahuan permintaan In do ne si terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni 2018 Nomor Banding Nomor A gu ng 134/Akta.Pid/2018/PN Mdn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 4 Juli 2018; Membaca, Surat Panitera Pengadilan Negeri Medan, tanggal 26 Juni 2018 Nomor W2.U1/13.156/HK.01/VI/2018, masing – masing disampaikan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, menerangkan telah diberi kesempatan untuk lik ah mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 ub Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 233 Kitab Undang- ep ka m Juni 2018 sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan; Undang Hukum Acara Pidana, maka permohonan banding tersebut secara yuridis R formal dapat diterima; ng Negeri Medan Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 7 Juni 2018 dengan on gu alasan sebagai berikut: es Menimbang, bahwa Penuntut Umum keberatan atas putusan Pengadilan In d A Halaman 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12