ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Setelah memeriksa, surat tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, , yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut: ng 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau gu permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 A (lima) gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ub lik 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidan terhadap Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade dengan Pidana Mati; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 unit HP Nokia dengan sim card 0822 9423 7848, 1 unit HP Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462 dirampas untuk dimusnahkan; ep ah k am ah ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun - 1 unit mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dan 1 lembar STNK A gu ng 4. Biaya perkara dibebankan kepada Negara; memeriksa, putusan Pengadilan Negeri In do ne si R mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dirampas untuk Negara; Setelah Medan Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn pada tanggal 7 Juni 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Kawi Als Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat, setiap orang narkotika golongan I” sebagaimana dalam dakwaan primair; lik ah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ub seumur hidup; - 1 unit HP Nokia dnegan sim card 0822 9423 7848; ep ka m 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara - 1 unit HP Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462; R Dirampas untuk dimusnahkan. es - 1 unit mobil jazz warna hitam No. Polisi BK 1772 QI; ng - 1 lembar STNK mobil Jazz warna hitam No. Polisi BK 1772 QI; on gu Dirampas untuk Negara. In d A Halaman 11 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11