ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

KAN
LAB

gu

SATUAN

GRAM

Kotak isi kristal putih

1

0 gr

A

diduga Narkotika jenis

+32.00

32 buah

GRAM

20 gr

Narkotika jenis Shabu
Plastik Hitam berbentuk
Kotak isi kristal putih
diduga Narkotika jenis
Shabu
Barang

Bukti

135 buah

R

Total

44 buah

A
gu
ng

Narkotika

- Bahwa

berdasarkan

0 gr

+43.30
0 gr

ep

3

+59.00

Berita

BB

GRAM

31.980 gr

Acara

134.30
0 gr

Hasil

C.02

20 gr

58.980 gr

D.02

20 gr

43.280 gr

E.02

60 r 134.240

In
do
ne
si

Kotak isi kristal putih 59 buah

KODE

ub
lik

2

ah
k

am

ah

Shabu
Plastik Hitam berbentuk

MUSNAH
KAN

Plastik Hitam berbentuk

Pemeriksaan

Laboratoris

No.Lab.3505/NNF/ 2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium

Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti,
SSi.Apt, Novia Heryani, S. Si., pada tanggal 14 September 2017 pada

kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias Din
berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 bungkus

lik

seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF adalah benar
positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut

ub

61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika;

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk

ep

melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi

R

5 gram;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ng

Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009

on

gu

Tentang Narkotika;

es

ka

m

ah

plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto

In
d

A

Halaman 10 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

SISIH

JENIS BARANG BUKTI YANG DISITA

ng

NO

R

JUMLAH (BRUTTO)

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3