ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia KAN LAB gu SATUAN GRAM Kotak isi kristal putih 1 0 gr A diduga Narkotika jenis +32.00 32 buah GRAM 20 gr Narkotika jenis Shabu Plastik Hitam berbentuk Kotak isi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu Barang Bukti 135 buah R Total 44 buah A gu ng Narkotika - Bahwa berdasarkan 0 gr +43.30 0 gr ep 3 +59.00 Berita BB GRAM 31.980 gr Acara 134.30 0 gr Hasil C.02 20 gr 58.980 gr D.02 20 gr 43.280 gr E.02 60 r 134.240 In do ne si Kotak isi kristal putih 59 buah KODE ub lik 2 ah k am ah Shabu Plastik Hitam berbentuk MUSNAH KAN Plastik Hitam berbentuk Pemeriksaan Laboratoris No.Lab.3505/NNF/ 2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti, SSi.Apt, Novia Heryani, S. Si., pada tanggal 14 September 2017 pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias Din berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 bungkus lik seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF adalah benar positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut ub 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk ep melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi R 5 gram; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ng Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 on gu Tentang Narkotika; es ka m ah plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto In d A Halaman 10 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M SISIH JENIS BARANG BUKTI YANG DISITA ng NO R JUMLAH (BRUTTO) In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10