ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Din selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver yang berisi shabu-shabu kepada Azmi; ng - Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 kali disuruh oleh Jal untuk mengirim Narkotika Jenis shabu-shabu kepada saksi Syarifuddin Alias Din melalui Azmi yakni orang suruhan saksi syarifuddin Alias Din yaitu dengan rincian sebagai gu berikut : 1. Pada pertengahan bulan Juni 2017 Terdakwa disuruh Jal untuk mengirim ke Medan, dimana saat itu orang A shabu-shabu suruhan Jal yang menyerahkan shabu-shabu seberat 50 Kg kepada Terdakwa di Kampung ub lik ah Alur Idi Rayuek Aceh Timur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Pon mengantar shabu-shabu tersebut ke Medan sementara Andi Syahputra Als Aan memonitor melalui Hand Phone dan sesampainya di Medan Terdakwa am menghubungi sesorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara lalu ah k Gatot Subroto, ep Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Sunggal, Medan, Sumatera Utara selanjutnya Pon In do ne si kepada Azmi; R menyerahkan kunci mobil avanza warna silver yang berisikan shabu-shabu 2. Pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa ditelepon Jal untuk menerima shabu- A gu ng shabu dari Syakirin Als Bule seberat 70 Kg dengan tujuan untuk diantar ke Medan, selanjutnya Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut kerumah saksi Andi Syahputra Alias Aan lalu Terdakwa dan Pon pergi ke Medan dengan mengendarai kendaraan masing-masing dimana Terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz sementara Pon mengendarai mobil Avanza yang berisikan shabu-shabu tersebut sedangkan saksi Andi Syahputra memonitor Terdakwa dan Pon melalui Hand Phone lalu sesampainya di lik ah Medan Terdakwa menghubungi sesorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, ub hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara selanjutnya Pon menyerahkan kunci mobil Avanza berisikan shabu-shabu kepada Azmi; ep ka m Sumatera Utara lalu Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran 3. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah 1 unit HP merek Nokia ah sim card 0812 4055 3462, 1 mobi Honda Jazz No Polisi BK 1722 QI dan ng STNK Mobil Honda Jazz warna hitam No. Polisi BK 1722 QL on - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang es R warna hitam Nomor Sim card 0822 9423 7848, 1 unit HP Samsung S8 nomor Halaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu dilakiukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai berikut : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9