ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Din selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver yang
berisi shabu-shabu kepada Azmi;

ng

- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah 2 kali disuruh oleh Jal untuk mengirim

Narkotika Jenis shabu-shabu kepada saksi Syarifuddin Alias Din melalui Azmi
yakni orang suruhan saksi syarifuddin Alias Din yaitu dengan rincian sebagai

gu

berikut :

1. Pada pertengahan bulan Juni 2017 Terdakwa disuruh Jal untuk mengirim
ke

Medan,

dimana

saat itu orang

A

shabu-shabu

suruhan Jal yang

menyerahkan shabu-shabu seberat 50 Kg kepada Terdakwa di Kampung

ub
lik

ah

Alur Idi Rayuek Aceh Timur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Pon
mengantar shabu-shabu tersebut ke Medan sementara Andi Syahputra Als
Aan memonitor melalui Hand Phone dan sesampainya di Medan Terdakwa

am

menghubungi sesorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menuju ke parkiran
hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara lalu

ah
k

Gatot

Subroto,

ep

Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl.
Sunggal,

Medan,

Sumatera

Utara

selanjutnya

Pon

In
do
ne
si

kepada Azmi;

R

menyerahkan kunci mobil avanza warna silver yang berisikan shabu-shabu

2. Pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa ditelepon Jal untuk menerima shabu-

A
gu
ng

shabu dari Syakirin Als Bule seberat 70 Kg dengan tujuan untuk diantar ke

Medan, selanjutnya Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut kerumah
saksi Andi Syahputra Alias Aan lalu Terdakwa dan Pon pergi ke Medan
dengan

mengendarai

kendaraan

masing-masing

dimana

Terdakwa

mengendarai mobil Honda Jazz sementara Pon mengendarai mobil Avanza

yang berisikan shabu-shabu tersebut sedangkan saksi Andi Syahputra
memonitor Terdakwa dan Pon melalui Hand Phone lalu sesampainya di

lik

ah

Medan Terdakwa menghubungi sesorang yang tidak Terdakwa kenal untuk
menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan,

ub

hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara
selanjutnya Pon menyerahkan kunci mobil Avanza berisikan shabu-shabu
kepada Azmi;

ep

ka

m

Sumatera Utara lalu Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran

3. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah 1 unit HP merek Nokia

ah

sim card 0812 4055 3462, 1 mobi Honda Jazz No Polisi BK 1722 QI dan

ng

STNK Mobil Honda Jazz warna hitam No. Polisi BK 1722 QL

on

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang

es

R

warna hitam Nomor Sim card 0822 9423 7848, 1 unit HP Samsung S8 nomor

Halaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

dilakiukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai berikut :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3