ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Selanjutnya atas keterangan saksi Syarifuddin Alias Din, para saksi pun melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 ng sekira pukul 08.30 Wib para saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lobby apartemen Travellers Suites Medan yang terletak di Jalan Listrik Nomor 15 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota gu Medan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa perihal keterkaiatan Terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu A yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din lalu dengan terus terang Terdakwa mengakui jika Terdakwa ada kaitannya dengan Narkotika jenis shabu-shabu ub lik ah yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din tersebut dimana awalnya pada pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa ditelepon oleh Jal untuk menerima Narkotika jenis Shabu dari teman Terdakwa yang bernama Syakirin als Bule am untuk dibawa ke Medan Sumatera Utara, lalu setelah Terdakwa bertemu dengan Syakirin als Bule di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, kemudian ep Syakirin als Bule menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, ah k kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke rumah saksi Andi Saputra als Aan, lalu Terdakwa menyerahkan shabu-shabu tersebut In do ne si R kepada saksi Andi Saputra als Aan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Andi Saputra als Aan dan Pon berangkat ke Medan dengan mengendarai A gu ng kendaraan masing-masing dimana Terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz No Polisi BK 1772 QI sementara saksi Andi Saputra Alias Aan mengendarai mobil Toyota Avanza warna Putih, sedangkan Pon mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver yang berisi Narkotika Jenis Shabu-shabu, Kemudian Terdakwa, saksi Andi Saputra Alias Aan dan Pon berangkat beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur menuju Medan, lik menanyakan kepada siapa Narkotika jenis Shabu tersebut akan Terdakwa serahkan, kemudian Jal memberikan nomor handphone namun Terdakwa tidak ub ingat nomornya, lalu Terdakwa menghubungi nomor tersebut selanjutnya Terdakwa meminta agar orang tersebut menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Andi Syaputra untuk cek in di Hotel Bumi Malaya lalu ep ka m ah Sumatera Utara dan setelah sampai di Medan, Terdakwa menelpon Jal untuk memarkirkan mobil Avanza warna silver yang berisi shabu-shabu di hotel mobil Avanza tersebut lalu saksi Andi Syahputra Als Aan pun menyerahkan ng kunci mobil Avanza warna silver kepada Terdakwa lalu tidak berapa lama on Halaman 8 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu kemudian datang Azmi yang merupakan orang suruhan saksi Syarifuddin Alias es R tersebut, kemudian setelah saksi Andi Syahputra Alias Aan selesai memarkirkan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8