ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Selanjutnya atas keterangan saksi Syarifuddin Alias Din, para saksi pun
melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 3 September 2017

ng

sekira pukul 08.30 Wib para saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap

Terdakwa di Lobby apartemen Travellers Suites Medan yang terletak di Jalan
Listrik Nomor 15 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota

gu

Medan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa

perihal keterkaiatan Terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu

A

yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din lalu dengan terus terang Terdakwa

mengakui jika Terdakwa ada kaitannya dengan Narkotika jenis shabu-shabu

ub
lik

ah

yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din tersebut dimana awalnya pada pada
tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa ditelepon oleh Jal untuk menerima
Narkotika jenis Shabu dari teman Terdakwa yang bernama Syakirin als Bule

am

untuk dibawa ke Medan Sumatera Utara, lalu setelah Terdakwa bertemu
dengan Syakirin als Bule di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, kemudian

ep

Syakirin als Bule menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa,

ah
k

kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke rumah
saksi Andi Saputra als Aan, lalu Terdakwa menyerahkan shabu-shabu tersebut

In
do
ne
si

R

kepada saksi Andi Saputra als Aan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan
saksi Andi Saputra als Aan dan Pon berangkat ke Medan dengan mengendarai

A
gu
ng

kendaraan masing-masing dimana Terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz
No Polisi BK 1772 QI sementara saksi Andi Saputra Alias Aan mengendarai
mobil Toyota Avanza warna Putih, sedangkan Pon mengendarai mobil Toyota

Avanza warna silver yang berisi Narkotika Jenis Shabu-shabu, Kemudian
Terdakwa, saksi Andi Saputra Alias Aan dan Pon berangkat beriringan dari

Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur menuju Medan,

lik

menanyakan kepada siapa Narkotika jenis Shabu tersebut akan Terdakwa
serahkan, kemudian Jal memberikan nomor handphone namun Terdakwa tidak

ub

ingat nomornya, lalu Terdakwa menghubungi nomor tersebut selanjutnya
Terdakwa meminta agar orang tersebut menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya,
Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa
menyuruh saksi Andi Syaputra untuk cek in di Hotel Bumi Malaya lalu

ep

ka

m

ah

Sumatera Utara dan setelah sampai di Medan, Terdakwa menelpon Jal untuk

memarkirkan mobil Avanza warna silver yang berisi shabu-shabu di hotel

mobil Avanza tersebut lalu saksi Andi Syahputra Als Aan pun menyerahkan

ng

kunci mobil Avanza warna silver kepada Terdakwa lalu tidak berapa lama

on

Halaman 8 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

kemudian datang Azmi yang merupakan orang suruhan saksi Syarifuddin Alias

es

R

tersebut, kemudian setelah saksi Andi Syahputra Alias Aan selesai memarkirkan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3