ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gram diberi R masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 54,9716 nomor barang bukti 2537/2017/OF adalah benar positif ng mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; gu - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam A jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut ub lik Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Subsidair : Bahwa Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade bersama-sama dengan Andi Saputra Als Aan, Syarifudin alias Din (dalam berkas perkara terpisah ) dan PON ep ah k am ah yang beratnya melebihi 5 gram; (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di parkiran Hotel Bumi Malaya Jalan In do ne si R Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “melakukan A gu ng percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima ) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di lik Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman Galtek Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada tanggal 31 ub Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Syarifuddin Als Din di dalam kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang Kota Medan, kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD. Keluarga milik ep ka m ah wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan Kota Medan dan dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF, Mobil Honda HRV No. ng Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No. Polisi BK 1717 EB ditemukan Halaman 7 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu gram; on barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto + 134.300 es R sesampainya di Showroom tersebut lalu para saksi melakukan penggeledahan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7