ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

gram

diberi

R

masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 54,9716
nomor

barang

bukti

2537/2017/OF

adalah

benar

positif

ng

mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61

Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;

gu

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk

melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam

A

jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut

ub
lik

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika;
Subsidair :

Bahwa Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade bersama-sama dengan Andi
Saputra Als Aan, Syarifudin alias Din (dalam berkas perkara terpisah ) dan PON

ep

ah
k

am

ah

yang beratnya melebihi 5 gram;

(DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu
lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di parkiran Hotel Bumi Malaya Jalan

In
do
ne
si

R

Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara atau di tempat lain yang

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “melakukan

A
gu
ng

percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima ) gram” yang
dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di

lik

Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman Galtek
Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada tanggal 31

ub

Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi
Syarifuddin Als Din di dalam kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah yang
terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang Kota Medan,
kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD. Keluarga milik

ep

ka

m

ah

wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum

Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan Kota Medan dan

dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF, Mobil Honda HRV No.

ng

Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No. Polisi BK 1717 EB ditemukan

Halaman 7 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

gram;

on

barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto + 134.300

es

R

sesampainya di Showroom tersebut lalu para saksi melakukan penggeledahan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3