ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang
dilakukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai berikut:
JUMLAH (BRUTTO)

ng

NO

JENIS

BARANG

SISIHKAN

YANG DISITA

LAB

gu

BUKTI

SATUAN

GRAM

MUSNAHKAN
GRAM

berbentuk

gr

20 gr

31.980 gr

putih

am

Narkotika
jenis Shabu

ah
k

Hitam
berbentuk
Kotak
kristal

isi 59 buah

+59.000
gr

20 gr

58.980 gr

20 gr

43.280 gr

60 gr

R

2

ep

Plastik

putih

A
gu
ng

Narkotika
jenis Shabu
Plastik
Hitam

berbentuk

3

Kotak

kristal

isi 44 buah

putih

+43.300
gr

ah

Narkotika

135 Buah

Narkotika

134.300
gr

E.02

134.240

ep

ka

m

Bukti

D.02

ub

jenis Shabu
Total Barang

C.02

In
do
ne
si

kristal

+32.000

isi 32 buah

lik

Kotak

ub
lik

A
ah

1

Hitam

KODE
BB

GRAM

Plastik

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No. Lab.
3505/NNF/ 2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik

Novia Heryani, S.Si pada tanggal 14 September 2017 pada kesimpulannya

ng

menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin Alias Din berupa 1 amplop

on

Halaman 6 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 bungkus plastik klip masing

es

R

yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti, SSi.Apt,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3