ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai berikut: JUMLAH (BRUTTO) ng NO JENIS BARANG SISIHKAN YANG DISITA LAB gu BUKTI SATUAN GRAM MUSNAHKAN GRAM berbentuk gr 20 gr 31.980 gr putih am Narkotika jenis Shabu ah k Hitam berbentuk Kotak kristal isi 59 buah +59.000 gr 20 gr 58.980 gr 20 gr 43.280 gr 60 gr R 2 ep Plastik putih A gu ng Narkotika jenis Shabu Plastik Hitam berbentuk 3 Kotak kristal isi 44 buah putih +43.300 gr ah Narkotika 135 Buah Narkotika 134.300 gr E.02 134.240 ep ka m Bukti D.02 ub jenis Shabu Total Barang C.02 In do ne si kristal +32.000 isi 32 buah lik Kotak ub lik A ah 1 Hitam KODE BB GRAM Plastik - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No. Lab. 3505/NNF/ 2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Novia Heryani, S.Si pada tanggal 14 September 2017 pada kesimpulannya ng menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin Alias Din berupa 1 amplop on Halaman 6 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 bungkus plastik klip masing es R yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti, SSi.Apt, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6