2. Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Julius Gmting dan terdakwa
Roman Ginting masing-masing dengan pidana mati;
3. Menyatakan barang bukti berupa ;

- 6 (enam) buah anak panah,l (satu) buah busur panah tangkai terbuat
dari kayu dilapisi isolasiban, dan

2(dua) buah jerigen berisi minyak bensin, serta

1(satu) buah jerigen bekas terbakar, masing-masing dirampas untuk
di musnahkan;

- 2(dua) potong baju berlumuran darah, dan
2 (dua) potong celana panjang, serta

- 1(satu) potong rok berlumuran darah

masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban ,

- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda GL.lOO wama merah BK 3656
dikembalikan kepada Aman Barus ;

c^Wlenetapkan agar terdakwa - terdakwa, jika temyata dipersalahkan dan
^ iijatuhi pidana,, supaya mereka dibebani membayar biaya perkara masingmasing Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

Dengan memperhatikan pasal 340 KUtlP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal
- pasal lain yang bersangkutan para terdakwa telah dinyatakan bersalah
melakukan kejahatan seperti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri
tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

- Menyatakan terdakwa 1Julius Ginting, 2. Roman Ginting telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara
bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan " Secara bersamasama melakukan penganiayaan berat dengan berencana ,

- Memidana terdakwa 1. Julius Ginting, 2. Roman Ginting, masing-masing
dengan pidana penjara seumur hidup ;

Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan ,
- Menyatakan barang bukti berupa :

6 (enam) buah anak panah dan busumya bertangkai kayu, serta 3 (tiga)
buah jerigen, dirampas untuk dimusnahkan ;

2(dua) potong baju berlumuran darah dan 2(dua) potong celana panjang
serta.

Select target paragraph3