10 serta 1(satu) rok berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban., 1(satu) buah sepeda motor merek Honda GL 100 wama merah BK 3656 SD dikembalikan kepada Aman Bams; - Menghukum terdakwa-terdakwa untuk membayar ongkos perkara masingmasing sebesar Rp-lOOO,- (seribu rupiah) ; putusan mana dalam pemeriksaan pada tingkat bandmg telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi di Medan dengan putusannya 3 Mei 2002 Nomor : 114/PID/2002/PT.MDN. yang amamya lengkapnya berbunyi sebagai berikut. - Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum terdakwa-terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum /Pembanding-pembanding ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 04 Pebruari 2002 No.237/Pid.B/2001/PN-Kbj. Sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: \ Menyatakan terdakwa IJulius Ginting, II. Roman Ginting, telah terbukti vCilfi "' secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersamasama melakukan penganiayaan berat dengan berencana , Memidana terdakwa I. Julius Ginting, terdakwa II. Roman Ginting, masing-masing dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi segenapnya selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan beroleh kekuatan tetap ; • Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) buah anak panah dan busumya bertangkai kayu, serta 3 (tiga) buah jerigen, dirampas untuk dimusnahkan ; 2 (dua) potong baju berlumuran darah dan 2 (dua) potong celana panjang serta 1(satu) rok berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban, 1(satu) buah sepeda motor merek Honda GL 100 wama merah BK 3656 SD dikembahkan kepada Aman Bams ; Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu mpiah); Mengingat akan akte tentang permohonan kasasi 02/Kas/Akta.Pid/ 2002/PN.Kbj