10

serta 1(satu) rok berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban.,
1(satu) buah sepeda motor merek Honda GL 100 wama merah BK 3656
SD dikembalikan kepada Aman Bams;

- Menghukum terdakwa-terdakwa untuk membayar ongkos perkara masingmasing sebesar Rp-lOOO,- (seribu rupiah) ;

putusan mana dalam pemeriksaan pada tingkat bandmg telah diperbaiki oleh
Pengadilan Tinggi di Medan dengan putusannya 3 Mei 2002 Nomor :
114/PID/2002/PT.MDN. yang amamya lengkapnya berbunyi sebagai berikut.

- Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum terdakwa-terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum /Pembanding-pembanding ;

- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 04 Pebruari 2002
No.237/Pid.B/2001/PN-Kbj. Sekedar mengenai lamanya pidana yang

dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

\ Menyatakan terdakwa IJulius Ginting, II. Roman Ginting, telah terbukti
vCilfi

"' secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara
bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersamasama melakukan penganiayaan berat dengan berencana ,
Memidana terdakwa I. Julius Ginting, terdakwa II. Roman Ginting,

masing-masing dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun,

Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi segenapnya selama
terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan beroleh kekuatan
tetap ;

• Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :

6 (enam) buah anak panah dan busumya bertangkai kayu, serta 3 (tiga)
buah jerigen, dirampas untuk dimusnahkan ;

2 (dua) potong baju berlumuran darah dan 2 (dua) potong celana panjang
serta 1(satu) rok berlumuran darah dikembalikan kepada keluarga korban,

1(satu) buah sepeda motor merek Honda GL 100 wama merah BK 3656
SD dikembahkan kepada Aman Bams ;

Membebankan kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara

dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu mpiah);
Mengingat akan akte tentang permohonan kasasi 02/Kas/Akta.Pid/
2002/PN.Kbj

Select target paragraph3