2. Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa Julius Gmting dan terdakwa Roman Ginting masing-masing dengan pidana mati; 3. Menyatakan barang bukti berupa ; - 6 (enam) buah anak panah,l (satu) buah busur panah tangkai terbuat dari kayu dilapisi isolasiban, dan 2(dua) buah jerigen berisi minyak bensin, serta 1(satu) buah jerigen bekas terbakar, masing-masing dirampas untuk di musnahkan; - 2(dua) potong baju berlumuran darah, dan 2 (dua) potong celana panjang, serta - 1(satu) potong rok berlumuran darah masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban , - 1(satu) unit sepeda motor merk Honda GL.lOO wama merah BK 3656 dikembalikan kepada Aman Barus ; c^Wlenetapkan agar terdakwa - terdakwa, jika temyata dipersalahkan dan ^ iijatuhi pidana,, supaya mereka dibebani membayar biaya perkara masingmasing Rp. 1.000,- (seribu rupiah); Dengan memperhatikan pasal 340 KUtlP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal - pasal lain yang bersangkutan para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa 1Julius Ginting, 2. Roman Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan " Secara bersamasama melakukan penganiayaan berat dengan berencana , - Memidana terdakwa 1. Julius Ginting, 2. Roman Ginting, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup ; Menyatakan terdakwa-terdakwa tetap ditahan , - Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) buah anak panah dan busumya bertangkai kayu, serta 3 (tiga) buah jerigen, dirampas untuk dimusnahkan ; 2(dua) potong baju berlumuran darah dan 2(dua) potong celana panjang serta.