melepaskan anak panahnya/ memanah yang mengenai dada^adan Jonatan Barus sedangkan terdakwa 2 berdiri di belakang terdakwa 1 dengan membawa parang yang membuat korban Jonatan Barus balik arah dan berlari keluar komplek rumah untuk menyelamatkan diri; Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Jonatan Barus mendenta luka sebagai berikut: Diagnosa :Vulvus Ictum dengan keadaan panah tertancap pada dada Sebelah kiri, sesuai dengan Visum et repertum atas nama Jonatan Barus Nomor: 178/4/YER/RSUE/2001 tanggal 1Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Petrus Tarigan Silangit, Dokter pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe, dan korban Medinah br.Barus menderita luka sebagai berikut: ika sayat pada kening sebelah kiri terus ke sudut mata kanan panjang cm, lebar 2cm, dalam sampai otak ; ,uka sayat pada pipi sebelah kanan terus ke leher panjang 20 cm, lebar 3cm, dalam sampai tulang, sesuai dengan Visum et repertum atas nama Medinah br.Barus Nomor: 179ATiR/RSUE/2001 tanggal 1Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Karim Bangun, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal .55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; Setelah membaca tuntutan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2002 yang isinya adalah sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa Julius Ginting dan terdakwa Roman Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tmdak pidana "secara bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu telah menghilangkan nyawa orang lain ", melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menyatakan terdakwa Julius Ginting dan terdakwa Roman Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka berat", melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; 2. Menjatuhkan