melepaskan anak panahnya/ memanah yang mengenai dada^adan Jonatan
Barus sedangkan terdakwa 2 berdiri di belakang terdakwa 1 dengan
membawa parang yang membuat korban Jonatan Barus balik arah dan
berlari keluar komplek rumah untuk menyelamatkan diri;

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Jonatan Barus mendenta
luka sebagai berikut:

Diagnosa

:Vulvus Ictum dengan keadaan panah tertancap pada dada
Sebelah kiri, sesuai dengan Visum et repertum atas nama

Jonatan Barus Nomor: 178/4/YER/RSUE/2001 tanggal
1Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Petrus

Tarigan Silangit, Dokter pada Rumah Sakit Umum Ester
Kabanjahe, dan korban Medinah br.Barus menderita luka
sebagai berikut:

ika sayat pada kening sebelah kiri terus ke sudut mata kanan panjang
cm, lebar 2cm, dalam sampai otak ;

,uka sayat pada pipi sebelah kanan terus ke leher panjang 20 cm, lebar
3cm, dalam sampai tulang, sesuai dengan Visum et repertum atas nama

Medinah br.Barus Nomor: 179ATiR/RSUE/2001 tanggal 1Juni 2001

yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Karim Bangun, Sp.B, dokter
pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe ;

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal .55
ayat (1) ke-1 KUHPidana ;

Setelah membaca tuntutan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2002 yang
isinya adalah sebagai berikut;

1. Menyatakan terdakwa Julius Ginting dan terdakwa Roman Ginting telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tmdak pidana
"secara bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu

telah menghilangkan nyawa orang lain ", melanggar pasal 340 jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menyatakan terdakwa Julius Ginting dan
terdakwa Roman Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan

penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka
berat", melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menjatuhkan

Select target paragraph3