Luka sayatpadakeningsebelahkiri terus ke sudutmatakananpanjang
20 cm, lebar 2 cm, dalam sampai otak ;

Luka sayat pada pipi sebelah kanan terns ke leher panjang 20 cm, lebar
3 cm, dalam sampai tulang, sesuai dengan Visum et repertum atas nama
Medinah br.Barus Nomor : 179A^R/RSUE/2001 tanggal 1 Juni 2001

yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Karim Bangun, Sp.B, dokter
pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe ;

- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDAIR:

Bahwa mereka terdakwa 1Julius Ginting dan terdakwa 2.Roman Ginting

pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair di
IS, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan

iganiayaan yang menjadikan luka berat, perbuatan mana dilakukan terhadap
ban bemama Jonatan Barus dan Medinah br.Barus dengan cara sebagai
y

T-

xikut:

Bahwa sebelum waktu kejadian perkara ini telah ada rasa dendam terdakwa
lJulius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa menyampaikan
kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/ membunuh
keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2 menyetujui rencanatersebut:
-

Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang

digunakan yakni terdakwa 1 membeli 2 (dua) jerigan minyak bensin,

membuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyimpannya di gubuk di

ladang terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 membawa 1 (satu) jerigen
minyak bensin dan sebilah parang ;

- Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat
korban Medinah br.Barus keluar dari rumahnya yang dibakar oleh mereka

terdakwa, terdakwa 2 langsung membacokkan parangnya yang mengenai

kepala bagian kening sebelah sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kanan

sampai leher sehingga luka dan berdarah ; .
Bahwa kemudian korban Jonatan Barus keluar dari rumahnya yang tidak

berapa jauh dari rumah Medinah br.Barus dan terdakwa 1 langsung

melepaskan.

Select target paragraph3