Luka sayatpadakeningsebelahkiri terus ke sudutmatakananpanjang 20 cm, lebar 2 cm, dalam sampai otak ; Luka sayat pada pipi sebelah kanan terns ke leher panjang 20 cm, lebar 3 cm, dalam sampai tulang, sesuai dengan Visum et repertum atas nama Medinah br.Barus Nomor : 179A^R/RSUE/2001 tanggal 1 Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Karim Bangun, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe ; - Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; SUBSIDAIR: Bahwa mereka terdakwa 1Julius Ginting dan terdakwa 2.Roman Ginting pada waktu dan di tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair di IS, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan iganiayaan yang menjadikan luka berat, perbuatan mana dilakukan terhadap ban bemama Jonatan Barus dan Medinah br.Barus dengan cara sebagai y T- xikut: Bahwa sebelum waktu kejadian perkara ini telah ada rasa dendam terdakwa lJulius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa menyampaikan kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/ membunuh keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2 menyetujui rencanatersebut: - Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang digunakan yakni terdakwa 1 membeli 2 (dua) jerigan minyak bensin, membuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyimpannya di gubuk di ladang terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 membawa 1 (satu) jerigen minyak bensin dan sebilah parang ; - Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat korban Medinah br.Barus keluar dari rumahnya yang dibakar oleh mereka terdakwa, terdakwa 2 langsung membacokkan parangnya yang mengenai kepala bagian kening sebelah sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kanan sampai leher sehingga luka dan berdarah ; . Bahwa kemudian korban Jonatan Barus keluar dari rumahnya yang tidak berapa jauh dari rumah Medinah br.Barus dan terdakwa 1 langsung melepaskan.