11 2002/PN.Kbj. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri di Kabanjahe yang menerangkan, bahwa pada tanggal 10 Juni 2002 Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Kabanjahe telah raengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut; Mengingat pula akan akte tentang permohonan kasasi Nomor : 03/Kas/Akte.Pid/2002/PN.Kbj. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negen di Kabanjahe yang menerangkan, bahwa pada tanggal 11 Juni 2002 para pemohon kasasi/para terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut; Memperhatikan risalah kasasi bertanggal 13 Juni 2002 dan Jaksa sebagai pemohon kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kabanjahe pada tanggal 21 Juni 2002 ; Melihat surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan 0 kep^l para pemohon kasasi/para terdakwa pada tanggal 28 Mei 2002 dan para 1.0^3n kasasi/para te^^ mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 ' '^^n^002, akan tetapi para pemohon kasasi tidak mengajukan risalah kasasi, ^agaimana dijelaskan dalam surat keterangan Panitera Pengadilan Negen di Kabanjahe tanggal 26 Juni 2002 Nomor : 03/Kas/Akta.Pid/2002/PN.Kbj. oleh karena itu berdasarkan pasal 248 (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981), maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi/para termohon harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada pemohon /Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2002 dan pemohon kasasi tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Juni 2002 serta risalah kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kabanjahe pada tanggal 21 Juni 2002 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang-tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut; Bahwa.