12 Bahwa Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan kekeliruan dengan alasan : " Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal: Bahwa hakim Pengadilan Tinggi Medan kurang atau tidak cukup mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa- terdakwa yaitu bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa tergolong perbuatan sadis yang raengakibatkan duka yang dalam bagi keluarga korban dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa; Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung ;ndapat; Bahwa keberatan - keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula jenis dan lamanya ^g dijatuhkan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) telah setimpal dengan tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh para terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas lagi pula tidak temyata, bahwa putusan judex facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para pemohon kasasi / para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan Undang-Undang No.Mtahun 1970, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.l4 tahun 1985 ; MENGADILI: Menyatakan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. YULIUS GINTING, 2. ROMAN GINTING tersebut tidak dapat diterima ; Menolak.