12

Bahwa Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan kekeliruan dengan
alasan :

" Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana
mestinya yakni dalam hal:

Bahwa hakim Pengadilan Tinggi Medan kurang atau tidak cukup
mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan perbuatan
terdakwa- terdakwa yaitu bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa tergolong

perbuatan sadis yang raengakibatkan duka yang dalam bagi keluarga
korban dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan

atas

perbuatannya yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan
perbuatan serupa;

Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung
;ndapat;

Bahwa keberatan - keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula jenis dan lamanya

^g dijatuhkan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi) telah setimpal dengan
tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas lagi

pula tidak temyata, bahwa putusan judex facti dalam perkara ini bertentangan

dengan hukum dan/atau Undang-Undang maka permohonan kasasi yang diajukan
oleh Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para pemohon

kasasi / para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka ia dibebani
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan Undang-Undang No.Mtahun 1970, Undang-Undang No.8
tahun 1981 dan Undang-Undang No.l4 tahun 1985 ;
MENGADILI:

Menyatakan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. YULIUS
GINTING, 2. ROMAN GINTING tersebut tidak dapat diterima ;

Menolak.

Select target paragraph3