-

S

-

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor :
1014/Pid.B/1998/PN.SBY.

yang

dibuat

oleh

Panitera

pada

Pengadilan Negeri di Surabaya yang menerangkan, bahwa pada
tanggal 9 Agustus 1999 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri di Surabaya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Memperhatikan risalah

kasasi bertanggal

21 Agustus

1999 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi yang di-

terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya pada
tanggal 21 Agustus 1999 ;
Melihat surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut
telah diberitahukan kepada pemohon kasasi pada tanggal 27

Juli 1999 dan pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi

pada tanggal 9 Agustus 1999 serta risalah kasasinya telah
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya pada

tanggal 21 Agustus 1999 dengan demikian permohonan kasasi
beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam teng-

gang-tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang,
oleh

karena

diterima

itu

permohonan

kasasi

tersebut

formil

dapat

/

Menimbang/

bahwa

keberatan-keberatan yang diajukan

^^emohon kasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
^~

1.

"Terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya itu".

Terhadap

pertimbangan

Majelis

Hakim

tersebut,

Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan alasan ;

- Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ada

lah raengimpor Narkotika Golongan I jenis Heroin
sebanyak + 5,28003 Kg ke Indonesia/Surabaya,
sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) sub
a UU. R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika,

dan perbuatan Terdakwa tersebut sudah selesai
(terbukti secara sah dan meyakinkan),

karena

pengertian impor dalam UU. R.I. No.22 Tahun
1997 tentang Narkotika ialah :

- "Kegiatan memasukkan Narkotika ke dalam Daerah Pabean", dengan pesawat Udara dan sudah
tiba di Wilayah Republik Indonesia yaitu di
Bandara udara Internasional Juanda/Surabaya.
-

Jadi.

Select target paragraph3