- S - Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 1014/Pid.B/1998/PN.SBY. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri di Surabaya yang menerangkan, bahwa pada tanggal 9 Agustus 1999 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Surabaya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Memperhatikan risalah kasasi bertanggal 21 Agustus 1999 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai pemohon kasasi yang di- terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya pada tanggal 21 Agustus 1999 ; Melihat surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diberitahukan kepada pemohon kasasi pada tanggal 27 Juli 1999 dan pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Agustus 1999 serta risalah kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya pada tanggal 21 Agustus 1999 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam teng- gang-tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-Undang, oleh karena diterima itu permohonan kasasi tersebut formil dapat / Menimbang/ bahwa keberatan-keberatan yang diajukan ^^emohon kasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut : ^~ 1. "Terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya itu". Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan alasan ; - Perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ada lah raengimpor Narkotika Golongan I jenis Heroin sebanyak + 5,28003 Kg ke Indonesia/Surabaya, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) sub a UU. R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan perbuatan Terdakwa tersebut sudah selesai (terbukti secara sah dan meyakinkan), karena pengertian impor dalam UU. R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika ialah : - "Kegiatan memasukkan Narkotika ke dalam Daerah Pabean", dengan pesawat Udara dan sudah tiba di Wilayah Republik Indonesia yaitu di Bandara udara Internasional Juanda/Surabaya. - Jadi.