- 9 -

- Jadi perbuatan terdakwa yaitu kegiatan itiemasuk-

kan Narkotika jenis Heroin sebanyak + 5,28003
Kg ke Indonesia/Surabaya sudah selesai.

- Dalam pasal 82 ayat

(1)

sub a UU. R.I.

No.22

Tahun 1997 tentang Narkotika tersebut sama se-

kali tidak tersurat atau tersirat bahwa Narko-'

tika yang diimpor oleh Terdakwa tersebut untuk'
dikonsumsi

sendiri

dengan

demikian

sudah

menikmati

atau

masalah

untuk

orang

Terdakwa

Narkotika

lain,

belum

tersebut,

atau
bukan

merupakan alasan untuk meringankan/memberatkan'
hukuman.

Lain halnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi;

yang

diatur

dalam UU.

RI.

No.3

tahun

1971,^

yaitu masalah Terdakwa belum sempat menikmati,
hasil korupsinya dapat dipertimbangkan sebagai'
faktor meringankan.

"Bahwa motif
Terdakwa

dari

adalah

kejahatan yang dilakukan oleh,

keinginan

untuk

memenuhi

kebu-

tuhan dirinya sendiri"

Terhadap

pertimbangan

Majelis

Hakim

tersebuti

Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan alasan :

- Perbuatan
konsumsi

mengimpor
sendiri

Narkotika

atau untuk orang

dibedakan dalam pasal 82 ayat
No.

tersebut
(1)

untuk,

lain

tidak

sub a UU R.I'

22 Tahun 1997.

- Dan jumlah atau banyaknya Heroin yang dibawa/^
diimpor

oleh

5,28003

Kg,

Terdakwa

selama

di

dua

Terdakwa
dibandingkan

tersebut

dengan masa

Indonesia/Surabaya

minggu,

sebanyak

sangat

tinggal;

sebagai

tidak

^

logis

turis

kalau

Heroin sebanyak tersebut hanya untuk kebutuhan
sendiri.

- Pada saat

' mempunyai
memenuhi

Terdakwa

tertangkap,

persediaan
kebutuhan

uang

Terdakwa

Terdakwa

yang

cukup

sebagai

tidak

untuk

turis

se

lama dua minggu di Indonesia/Surabaya, sehingg^,
patut diduga bahwa Heroin sebanyak + 5,28003 Kg

tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan-|
nya selama berada di Indonesia/Surabaya.
3.

"bahwa.

j. i

•)

;p

p

c

!

Select target paragraph3