- 9 - - Jadi perbuatan terdakwa yaitu kegiatan itiemasuk- kan Narkotika jenis Heroin sebanyak + 5,28003 Kg ke Indonesia/Surabaya sudah selesai. - Dalam pasal 82 ayat (1) sub a UU. R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika tersebut sama se- kali tidak tersurat atau tersirat bahwa Narko-' tika yang diimpor oleh Terdakwa tersebut untuk' dikonsumsi sendiri dengan demikian sudah menikmati atau masalah untuk orang Terdakwa Narkotika lain, belum tersebut, atau bukan merupakan alasan untuk meringankan/memberatkan' hukuman. Lain halnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi; yang diatur dalam UU. RI. No.3 tahun 1971,^ yaitu masalah Terdakwa belum sempat menikmati, hasil korupsinya dapat dipertimbangkan sebagai' faktor meringankan. "Bahwa motif Terdakwa dari adalah kejahatan yang dilakukan oleh, keinginan untuk memenuhi kebu- tuhan dirinya sendiri" Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebuti Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan alasan : - Perbuatan konsumsi mengimpor sendiri Narkotika atau untuk orang dibedakan dalam pasal 82 ayat No. tersebut (1) untuk, lain tidak sub a UU R.I' 22 Tahun 1997. - Dan jumlah atau banyaknya Heroin yang dibawa/^ diimpor oleh 5,28003 Kg, Terdakwa selama di dua Terdakwa dibandingkan tersebut dengan masa Indonesia/Surabaya minggu, sebanyak sangat tinggal; sebagai tidak ^ logis turis kalau Heroin sebanyak tersebut hanya untuk kebutuhan sendiri. - Pada saat ' mempunyai memenuhi Terdakwa tertangkap, persediaan kebutuhan uang Terdakwa Terdakwa yang cukup sebagai tidak untuk turis se lama dua minggu di Indonesia/Surabaya, sehingg^, patut diduga bahwa Heroin sebanyak + 5,28003 Kg tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan-| nya selama berada di Indonesia/Surabaya. 3. "bahwa. j. i •) ;p p c !