- 3. 10 - "bahwa Terdakwa terbukti dibujuk oleh orang lain untuk melakukan kejahatannya" Terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan alasan : - Sama sekali tidak terbukti di dalam pemeriksaan dipersidangan bahwa Terdakwa dibujuk oleh orang lain untuk melakukan kejahatan tersebut, yang terungkap di persidangan tetapi hanyalah kete- rangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa diminta bantuan oleh seorang yang Terdakwa tidak kenal untuk membawa tas koper ke Surabaya, tersebut bukti sama lainnya sekali tidak seperti keterangan didukung keterangan oleh saksi, alat surat dan petunjuk. - Justru terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengetahui dan mengerti tentang tas koper yang berwarna hitam berisi pakaian-pakaian dan se- patu dan kenyataannya tas koper tersebut berisi pakaian, sepatu dan Terdakwa mengetahui Heroin. Dengan demikian koper tersebut keberatan-keberatan tersebut bahwa tas berisi Heroin. Menimbang, bahwa atas amah Agung berpendapat : nai (.=511 keberatan ad. 1 : bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibe- xdn, oleh- karena berat ringannya pidana wajib diperhati„fe@n,;fcada sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa (pasal V 7 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 1970) dan bukan dihubungkan pada valtooid delict yang bersangkutan ; mengenai keberatan-keberatan ad. 2 dan ad. 3 ; bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena judex fakti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut : - bahwa Undang-Undang Narkotika mengancam dengan pidana perbuatan memiliki narkotika untuk kebutuhan diri sendiri, apalagi dalam kasus ini sangat banyak jumlahnya untuk dua minggu dalam kunjungan wisata dan Terdakwa sebagai orang yang dibujuk, dipidana sebagai pelaku (dader) dalam pasal 55 KUHP sebab bukan alat belaka ; - bahwa Undang-Undang Narkotika juga tidak menyebut tindak. pidana itu sebagai kejahatan atau pelanggaran sehingga meski dipecahkan