- ii ~ ki dipecahkan terlebih dahulu untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa di Pengadilan Negeri dengan menerapkan hukum (law application) lihan pasal 60 ayat yaitu menafsirkan Ketentuan Pera- (2) Undang-Undang Narkotika ini, agar Undang-Undang ini laengikat secara hukum ; - bahwa bila dijatuhi pidana mati maka pidana denda tidak diperlukan lagi untuk tetap dijatuhkan berdasarkan logika formal seperti Tuntutan Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa mengingat bangsa Indonesia sedang_ gencarnya memberantas peredaran dan penggunaan Narkotika, maka sangat wajar atas perbuatan Terdakwa tersebut dijatuhi pidana sebagaimana disebut di bawah ini ; Menimbang, uraikan di atas bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diMahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 12 Juli 1999 Nomor : 160/Pid/1999/PT.Sby tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini ; Menimbang, Pemohon bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Kasasi/Penuntut Umum/Jaksa dikabulkan dan Termohon Kasasi/Terdakwa tetap dijatuhi hukuman, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon sasi/Terdakwa ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 14 ^Vn 1970, Undang-Undang No.8 tahun 1981, Undang-Undang No. 0\ ] tahun 1985 dan Undang-Undang lainnya yang bersangkutan ; MENGADILI : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PENUNTUT tersebut UMUM/JAKSA PAPA KEJAKSAAN NEGERI DI SURABAYA ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 12 Juli 1999 Nomor : 160/Pid/1999/PT. Sby yang mem batalkan putusan Pengadilan Negeri di Surabaya tanggal 22 April 1999 Nomor : 1014/Pid.B/1998/PN.Sby ; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan kukan tindak pidana : : PAHEEM AGBAJE meyakinkan bersalah SALAMImela- : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI ; - Memerintahkan