- 7 tanggal 12 Juli 1999 Nomor : 160/Pid/1999/PT. Sby yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menerima permintaan banding Umum dan Terdakwa tersebut dari Jaksa/Penuntut ; - Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tang gal 22 April BATAL DEMI MENGADILI 1999 Nomor KUKUM SENDIRI - Menyatakan terbukti : 1014/Pid.B/1998/PN.SBY. ; : bahwa secara Terdakwa sah kukan tindak pidana : RAHEEM dan meyakinkan " Tanpa hak mengimpor narkotika golongan I - Menjatuhkan pidana " masa selama SALAMI bersalah mela- dan melawan hukum^ ; terhadap dengan pidana penjara selama 20 - Menetapkan AGBAJE Terdakwa tersebut (dua puluh) Terdakwa berada tahun ; dalam pe- nangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan / - Menjatuhkan sebesar pula Rp. dengan tidak dibayar, : 6 denda 100.000.000,- ketentuan selama pidana terhadap (seratus apabila pidana Terdakwa juta denda tersebut maka diganti dengan pidana (enam) rupiah) kurungan bulan ; - Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1. a. Koper warna hitam ; b. Narkotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ; c. 12 potong baju kaos ; d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ; e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ; f. 5 potong kaos dalam perempuan ; g. 4 potong kaos perempuan ; h. 5 potong sepatu perempuan ; i 10 potong ikat pinggang anak-anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; 2. Uang sebanyak Rp. 905.000,- dan 300 bath serta pasport dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditentukan sebesar Rp.2.000,rupiah) (dua ribu ; Mengingat