- 7 tanggal

12

Juli

1999

Nomor

:

160/Pid/1999/PT. Sby

yang

amar

lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima

permintaan

banding

Umum dan Terdakwa tersebut

dari

Jaksa/Penuntut

;

- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tang

gal

22

April

BATAL DEMI
MENGADILI

1999 Nomor

KUKUM

SENDIRI

- Menyatakan

terbukti

:

1014/Pid.B/1998/PN.SBY.

;
:

bahwa

secara

Terdakwa

sah

kukan tindak pidana

:

RAHEEM

dan meyakinkan
"

Tanpa

hak

mengimpor narkotika golongan I

- Menjatuhkan

pidana

"

masa

selama

SALAMI

bersalah

mela-

dan melawan hukum^
;

terhadap

dengan pidana penjara selama 20

- Menetapkan

AGBAJE

Terdakwa

tersebut

(dua puluh)

Terdakwa

berada

tahun ;

dalam

pe-

nangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya

dari pidana penjara yang dijatuhkan /
- Menjatuhkan

sebesar

pula

Rp.

dengan

tidak dibayar,
:

6

denda

100.000.000,-

ketentuan

selama

pidana

terhadap

(seratus

apabila

pidana

Terdakwa

juta

denda

tersebut

maka diganti dengan pidana

(enam)

rupiah)

kurungan

bulan ;

- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;

- Menetapkan barang bukti berupa :
1. a. Koper warna hitam ;
b. Narkotika golongan I

sebesar 5,28003 Kg ;

c. 12 potong baju kaos ;

d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ;
e.

6 potong celana pendek kembang-kembang ;

f.

5 potong kaos dalam perempuan ;

g.

4 potong kaos perempuan ;

h.

5 potong sepatu perempuan ;

i

10 potong ikat pinggang anak-anak ;

dirampas untuk dimusnahkan ;

2. Uang

sebanyak

Rp. 905.000,-

dan

300

bath

serta

pasport dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ;

- Membebankan

Terdakwa

untuk

membayar

biaya

perkara

ini pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding ini ditentukan sebesar Rp.2.000,rupiah)

(dua ribu

;

Mengingat

Select target paragraph3