- 6 - = 5 (lima) = 4 (empat) potong kaos perempuan ; = 5 (lima) pasang sepatu perempuan ; = 10 potong kaos dalam perempuan ; (sepuluh) potong ikat pinggang anak ; dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 Bath dikembalikan kepada Terdakwa. - Pasport dan dua buah tiket atas nama Terdakwa tetap dilampirkan di dalam berkas perkara. 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. dengan memperhatikan 2.500,- pasal 197 Kitab Acara Pidana dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Hukum sub a UU No.22/199y Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seper- ti tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan bahwa Terdakwa : RAHEEM AGBAJE SALftMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I Menjatuhkan pidana ; kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana SEUMUR HIDUP ; Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; Memerintahkan barang-barang bukti berupa : 1. a. Koper warna hitam ; rjj' y'p'iv-y b. Narkotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ; c. 12 potong baju kaos ; d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ; e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ; f. 5 potong kaos dalam perempuan ; g. 4 potong kaos perempuan ; h. 5 potong sepatu perempuan ; i 10 potong ikat pinggang anak-anak ; dirampas untuk dimusnahkan ; 2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pas- port dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebani biaya perkara kepada Terdakwa Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; sebesar putusan mana dalam pemeriksaan pada tingkat banding telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan putusannya tanggal v-