-

6

-

= 5

(lima)

= 4

(empat) potong kaos perempuan ;

= 5

(lima) pasang sepatu perempuan ;

= 10

potong kaos dalam perempuan ;

(sepuluh) potong ikat pinggang anak ;

dirampas untuk dimusnahkan.

- Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 Bath dikembalikan kepada Terdakwa.

- Pasport dan dua buah tiket

atas nama

Terdakwa

tetap dilampirkan di dalam berkas perkara.
5.

Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara
sebesar Rp.

dengan

memperhatikan

2.500,-

pasal

197

Kitab

Acara Pidana dan pasal 82 ayat

(1)

Undang-Undang

Hukum

sub a UU No.22/199y

Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seper-

ti

tercantum dalam putusan

Pengadilan Negeri

tersebut

yang

amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Menyatakan

bahwa

Terdakwa

:

RAHEEM

AGBAJE

SALftMI

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana : tanpa hak dan melawan hukum mengimpor
narkotika golongan I

Menjatuhkan pidana

;

kepada

Terdakwa

oleh

karena

itu

dengan pidana SEUMUR HIDUP ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;

Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1. a. Koper warna hitam ;
rjj' y'p'iv-y

b. Narkotika golongan I sebesar 5,28003 Kg ;
c. 12 potong baju kaos ;

d. 4 potong rok panjang wanita warna hitam ;
e. 6 potong celana pendek kembang-kembang ;
f. 5 potong kaos dalam perempuan ;
g. 4 potong kaos perempuan ;
h. 5 potong sepatu perempuan ;

i

10 potong ikat pinggang anak-anak ;

dirampas untuk dimusnahkan ;

2. Uang sebanyak Rp.905.000,- dan 300 bath serta pas-

port dan dua tiket atas nama Terdakwa dikembalikan
kepada Terdakwa ;

Membebani biaya perkara kepada Terdakwa
Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

sebesar

putusan mana dalam pemeriksaan pada tingkat banding telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan putusannya
tanggal

v-

Select target paragraph3