-

I.

Petugas

4

-

memasukkan/menusukkan

alat

bungkusan tersebut untuk mengambil
berada

' itu

di

dalam

salah

satu

serbuk yang terdapat

but

ke

serbuk yang

bungkusan,

di

dalam
sesudah

dalam alat

terse

:

** dimasukan

ke

dalam Alat

Identivication Kit

Pengujian. Narcotics

(NIK)

Regen B dan

serbuk

putih tersebut berubah warnanya menjadi

ke-

kuning-kuningan /

Terhadap
bahwa

pengujian

serbuk

awal

putih

pertama

ini,

tersebut

disimpulkan

mengandung

Opium

Alkholoid jenis Morphin ;
II. Sesudah

itu

tes

berikutnya

dengan

cara

yang

sama, dengan mempergunakan alat pengujian Narco
tics Identivication Kit

(NIK) Regen K dan serbuk

putih berubah warna menjadi abu-abu gelap ;

Terhadap pengujian awal kedua ini, disimpulkan bahwa
serbuk tersebut mengandung Opium Alkholoid.
- Bahwa setelah hasil Pengujian awal terhadap serbuk

putih selesai, maka Terdakwa diserahkan oleh petugas
Bea

dan

Cukai

Juanda

kepada

Petugas

POLDA

Jawa

Timur, dan setelah barang bukti berupa serbuk putih
tersebut diperiksakan ke Laboratorium Forensik POLRI
Cabang Surabaya, ditemukan hasil berdasarkan :

**

Surat Keterangan Hasil
KNF/1998,

tanggal 14

Pemeriksaan No.LAB.593/

September 1998

yang mene-

rangkan bahwa :

^

*** Dua bungkus plastik yang berisi serbuk warna

putih

"didapatkan

morfina"
Urut

19

termasuk
UU.

R.I.

adanya

Heroin

Narkotika
No.22

Diasetil-

Golongan

Tahun

1997

I

No.

tentang

Narkotika.

Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 82 ayat (1)
sub. a UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR

:

Bahwa

ia

Terdakwa

RAHEEM

AGBAJE

SALAMI,

pada

waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan da
lam Dakwaan Primair tersebut di atas, yaitu ia Terdak

wa

membawa,

Golongan

I

mengangkut

bukan

atau

tanaman

mentransito

yaitu

Narkotika

serbuk putih jenis
Heroin

Select target paragraph3