- I. Petugas 4 - memasukkan/menusukkan alat bungkusan tersebut untuk mengambil berada ' itu di dalam salah satu serbuk yang terdapat but ke serbuk yang bungkusan, di dalam sesudah dalam alat terse : ** dimasukan ke dalam Alat Identivication Kit Pengujian. Narcotics (NIK) Regen B dan serbuk putih tersebut berubah warnanya menjadi ke- kuning-kuningan / Terhadap bahwa pengujian serbuk awal putih pertama ini, tersebut disimpulkan mengandung Opium Alkholoid jenis Morphin ; II. Sesudah itu tes berikutnya dengan cara yang sama, dengan mempergunakan alat pengujian Narco tics Identivication Kit (NIK) Regen K dan serbuk putih berubah warna menjadi abu-abu gelap ; Terhadap pengujian awal kedua ini, disimpulkan bahwa serbuk tersebut mengandung Opium Alkholoid. - Bahwa setelah hasil Pengujian awal terhadap serbuk putih selesai, maka Terdakwa diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai Juanda kepada Petugas POLDA Jawa Timur, dan setelah barang bukti berupa serbuk putih tersebut diperiksakan ke Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya, ditemukan hasil berdasarkan : ** Surat Keterangan Hasil KNF/1998, tanggal 14 Pemeriksaan No.LAB.593/ September 1998 yang mene- rangkan bahwa : ^ *** Dua bungkus plastik yang berisi serbuk warna putih "didapatkan morfina" Urut 19 termasuk UU. R.I. adanya Heroin Narkotika No.22 Diasetil- Golongan Tahun 1997 I No. tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 82 ayat (1) sub. a UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan da lam Dakwaan Primair tersebut di atas, yaitu ia Terdak wa membawa, Golongan I mengangkut bukan atau tanaman mentransito yaitu Narkotika serbuk putih jenis Heroin