-

Heroin

Gram

sebanyak

T -

dua

(5,28003 Kg)

cara-cara

bungkus

dengan

berat

+

5.280,03

yang dilakukan oleh Terdakwa dengan

sebagaimana

yang

telah

diuraikan

dalam

Dakwaan Primair tersebut di atas.

Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 81 ayat

(1)

sub. a UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
LEBIH

SUBSIDAIR

:

Bahwa

Terdakwa

ia

RAHEEM

AGBAJE

SALAMI,

pada

waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan da
lam Dakwaan Primair tersebut di atas,

wa memiliki,
sediaan

yaitu ia Terdak

menyimpan untuk dimiliki atau untuk per-

atau

menguasai

Narkotika

Golongan

I

bukan

tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin sebanyak dUa
bungkus dengan berat + 5.280,03 Gram (5,28003 Kg)
dilakukan

oleh

Terdakwa

dengan

cara-cara

yang

sebagaimana

yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di
atas.

Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 78 ayat

(1)

sub. b UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Setelah membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 12 April
1999 yang isinya adalah sebagai berikut :
1.

Menyatakan Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI bersalah
melakukan tindak pidana yaitu :

- Mengimpor Narkotika

jenis

Heroin

sebanyak dua

bungkus dengan berat + 5,28003 Kg,
diatur

Kf /

(1)

dan

diancam pidana

dalam

sebagaimana

Pasal

82

ayat

sub a UU.RI. No. 22 Tahun 1997 tentang Nar-p

kotika.

2.

Menjatuhkan hukuman pidana mati dan memerintahkan
Terdakwa tetap ditahan.

3.

Membayar

Denda

juta rupiah)
4.

sebesar

Rp.10.000.000,-

(sepuluh

subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa :

- satu buah tas koper warna hitam yang berisi :

- Heroin

sebanyak

+

5,28003

Kg

dan

pakaian-

pakaian yaitu :
= 12

= 4

(dua belas) potong baju kaos ;

(empat)

potong

rok panjang wanita

warna

hitam ;

= 6

(enam)

potong celana pendek kembang-kem-

bang ;

= 5

(lima)

Select target paragraph3