- Heroin Gram sebanyak T - dua (5,28003 Kg) cara-cara bungkus dengan berat + 5.280,03 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas. Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 81 ayat (1) sub. a UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa ia RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan da lam Dakwaan Primair tersebut di atas, wa memiliki, sediaan yaitu ia Terdak menyimpan untuk dimiliki atau untuk per- atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin sebanyak dUa bungkus dengan berat + 5.280,03 Gram (5,28003 Kg) dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara yang sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut di atas. Perbuatan Terdakwa : Melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b UU.R.I. No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Setelah membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 12 April 1999 yang isinya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI bersalah melakukan tindak pidana yaitu : - Mengimpor Narkotika jenis Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat + 5,28003 Kg, diatur Kf / (1) dan diancam pidana dalam sebagaimana Pasal 82 ayat sub a UU.RI. No. 22 Tahun 1997 tentang Nar-p kotika. 2. Menjatuhkan hukuman pidana mati dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 3. Membayar Denda juta rupiah) 4. sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti berupa : - satu buah tas koper warna hitam yang berisi : - Heroin sebanyak + 5,28003 Kg dan pakaian- pakaian yaitu : = 12 = 4 (dua belas) potong baju kaos ; (empat) potong rok panjang wanita warna hitam ; = 6 (enam) potong celana pendek kembang-kem- bang ; = 5 (lima)