pada tas yang sudah kosong tersebut tidak wajar sebagai tas yang sudah kosong. Bahwa oleh karena berat sebut tidak wajar, saan terhadap yang bagian dalara terdapat tas koper sisi-sisi laur/baut dan baru dan juga dasar dari tas tebal sudah kosong ter maka Petugas mengadakan pemerik Petugas menemukan pada tersebut tas tersebut dinding perekat dan tas koper yang masih koper tersebut terlalu dan tidak rata'. Kemudian tas koper tersebut oleh Petugas X-Ray diadakan pemeriksaan ulang kepada tas koper tersebut dengan mempergunakan alat Monitor X-Ray dan dari layar Monitor X-Ray terlihat/terdapat lapisan warna kuning tebal dan tidak rata permukaannya pada sisisisi dinding tas koper tersebut. Bahwa dengan ditemukan di adanya kejanggalan-kejanggalan dalam tas koper tersebut, raaka yang timbul kecurigaan bahwa di dalam dinding tas koper tersebut ada terdapat barang lain. Bahwa kemudian barang-barang yang dikeluarkan dalam tas kembali koper dimasukkan koper tersebut dan sekira pukul ke dari dalam 17.15 WIB tas terdakwa bersama barang-barangnya dibawa ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda oleh Petugas Bea Cukai Juanda, kemudian Bea Cukai Juanda menghubungi POLDA Jawa Timur untuk melaporkan hasil temuan Bea Cukai serta menyaksikan pembongkaran tas koper Terdakwa. Bahwa setelah Juanda, tas tiba di Kantor pelayanan Bea Cukai koper tersebut dibuka dan barang-barang yang berada di dalam tas koper dikeluarkan, kemudian Petugas membongkar bagian dalam/kain lapisan dalam tas koper dengan cara : * membuka baut/mur yang ada pada sisi-sisi dinding tas * ; merobek dua lapisan kain hitam yang terdapat pada kiri dan kanan tas koper. Setelah kain lapisan hitam dirobek, ditemukan dua bungkusan yang dilapisi lak ban warna coklat. Sesudah itu terhadap dua bungkusan tersebut dilakukan dua macam pengujian awal oleh Petugas Bea dan Cukai dengan cara : I. Petugas