- 2 - Pada hari Rabu tanggal 2 September 1998 sekira pukul 16.45 WIB pada waktu Terdakwa turun dari Pesawat Udara Thai Air Ways dengan raembawa tas koper warna hitam dengan nomor Claim Tag Bagasi Thay Airways 3930-48 tanggal 2 September 1998 dan setelah Terdakwa melalui Alat Monitor X-Ray, oleh Petugas Kepabeanan Juanda mengadakan. pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa, yaitu tas koper hitam, tas' kecil hitam yang digantungkan pada leher Terdakwa dan tas plastik tentengan warna hitam. • Bahwa oleh karena keadaan dan situasi pada Ruangan X-Ray tersebut ramai dan ada kecurigaan terhadap ba rang yang dibawa oleh Terdakwa, sehingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa, dipindahkan ke Ruang kerja Kepala Seksi Pabean. - Bahwa setelah Terdakwa dan Petugas X-Ray tiba di Ruang Kerja Kepala Seksi Pabean dan barang yang di bawa oleh Terdakwa diadakan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai, dan ditemukan antara lain : pada tas koper kain warna hitam terisi barang barang berupa : 5 (lima) pasang sepatu perempuan warna hitam ; 12 (dua belas) potong baju kaos ; 4 (empat) potong Rok panjang perempuan warna hitam ; 6 (enam) potong celana pendek kembang-kembang ; 5 (lima) potong kaos dalam perempuan ; 4 (empat) potong kaos perempuan ; * dan barang lain berupa : ** 1 (satu) buah Paspor atas nama RAHEEM AGBAJE SALAMI ; 2 (dua) buah lembar tiket pesawat atas nama RAHEEM ABGAJE SALAMI ; Uang tunai sebesar Rp. 1.005.000,- ; Uang tunai sebesar 300 Bath (tiga lembar ratusan) ; Yang terdapat di dalam Tas pinggang dan Tas plastik warna hitam. - Sesudah itu barang-barang yang berada di dalam Tas koper dikeluarkan dan dikosongkan, tetapi berat dari pada.