-

2

-

Pada hari Rabu tanggal 2 September 1998 sekira pukul

16.45 WIB pada waktu Terdakwa turun dari Pesawat
Udara Thai Air Ways dengan raembawa tas koper warna

hitam dengan nomor Claim Tag Bagasi Thay Airways 3930-48 tanggal 2 September 1998 dan setelah Terdakwa
melalui Alat Monitor X-Ray, oleh Petugas Kepabeanan
Juanda mengadakan. pemeriksaan terhadap barang yang

dibawa oleh Terdakwa, yaitu tas koper hitam, tas'
kecil hitam yang digantungkan pada leher Terdakwa
dan tas plastik tentengan warna hitam.
• Bahwa oleh karena keadaan dan situasi pada Ruangan

X-Ray tersebut ramai dan ada kecurigaan terhadap ba
rang yang dibawa oleh Terdakwa, sehingga pemeriksaan
fisik terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa, dipindahkan ke Ruang kerja Kepala Seksi Pabean.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Petugas X-Ray tiba di

Ruang Kerja Kepala Seksi Pabean dan barang yang di
bawa oleh Terdakwa diadakan pemeriksaan oleh Petugas
Bea dan Cukai, dan ditemukan antara lain :

pada tas koper kain warna hitam terisi barang
barang berupa :

5 (lima) pasang sepatu perempuan warna hitam ;
12 (dua belas) potong baju kaos ;

4 (empat) potong Rok panjang perempuan warna
hitam

;

6 (enam) potong celana pendek kembang-kembang ;
5 (lima) potong kaos dalam perempuan ;

4 (empat) potong kaos perempuan ;
*

dan barang lain berupa :

**

1 (satu) buah Paspor atas nama RAHEEM AGBAJE
SALAMI

;

2 (dua) buah lembar tiket pesawat atas nama
RAHEEM ABGAJE SALAMI ;

Uang tunai sebesar Rp. 1.005.000,- ;

Uang tunai sebesar 300 Bath (tiga lembar ratusan)

;

Yang terdapat di dalam Tas pinggang dan Tas
plastik warna hitam.

- Sesudah itu barang-barang yang berada di dalam Tas

koper dikeluarkan dan dikosongkan, tetapi berat dari
pada.

Select target paragraph3