UNTUK DINAS
Metro Jakarta Barat termasuk Saksi AGUS HERDIANA, SH dan Saksi

LASARO WIDIATMOJO, SH melakukan pbservasi di daerah Jembatan 3

Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masayarakat yang tidak
disebutkan identitasnya yang informasinya dapat dipertanggung jawabkan

bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh tujuan Jakarta dan transit di
Jernbatan 3 Tamoora Jakarta Barat, Salu para saksi melakukan penelusuran
secara intensif dan kembali mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman

ganja yang dimuat kedalam kendaraan dengan No.Pol.BK-9988-IB warna
putih yang bermuatan lebih dari 500 Kg dari Aeeh tujuan Jakarta namun

kendaraan yang bermuatan ganja dlmaksud masih dalam perjalanan antara
Medan dan Riau, kemudian informasi tersebut oleh para saksi dilaporkan
kepada Kanit II AKP IMAM IRAWAN, SIK dan dilanjutkan kepada Kasat
Narkoba AKBP H. GEMBONG YUDHA,

SP., SH.. laiu atas perintah dan petunjuk Pimpinan, (Kasat) para saksi

melakukan upaya hukum dan penindakan dengan cara menjemput bola ke
Wilayah Riau, laSu para saksi dibawah Pimpinan Kasat Narkoba berangkat
menuju daerah Riau dan pada hari Rabu tangga) 11 Februari 2015

sesampainya di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Samping Beringin
Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten

Pelalawan Provinsi Riau

pkukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan melakukan
|vasi, laiu sekira pukul 11.00 Wib menemukan kendaraan Truck
uler dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih di rumah makan kota

dan mendapatkan ciri-ciri orang yang mengemudikan truck dimaksud,
dengan kelengkapan administrasi para saksi melakukan pemeriksaan
dan

penggeledahan

terhadap

kendaraan

Truck

Interculer

dengan

No.Pol.BK-9988-IB warna putih, dan ditemukan Narkotika jenis Ganja yang
dibungkus dengan lakban dengan berat brutto 526 kilogram didalam bak

truck ditutupi tripiek, dan diperoleh identitas; pengemudi truck dengan nama
I'^-l

I»J/-.W I f\W I \

;• \1—•

I Hi.

^ I Ol

A CJy I ' ^'-11 1 f\Ci

^,1,

terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut milik Sdr. ARl

(belum lertangkap/DPO) untuk dikirim ke Jakarta, seianjutnya terdakwa
berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna
pengusutan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual,: menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika

pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2015isekira jam 21.30 Wib sewaktu

Hal 3 dari 13 hal Put. No.258/Pro/2015/PT.DKI

Select target paragraph3