UNTUK DINAS Metro Jakarta Barat termasuk Saksi AGUS HERDIANA, SH dan Saksi LASARO WIDIATMOJO, SH melakukan pbservasi di daerah Jembatan 3 Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masayarakat yang tidak disebutkan identitasnya yang informasinya dapat dipertanggung jawabkan bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh tujuan Jakarta dan transit di Jernbatan 3 Tamoora Jakarta Barat, Salu para saksi melakukan penelusuran secara intensif dan kembali mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman ganja yang dimuat kedalam kendaraan dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih yang bermuatan lebih dari 500 Kg dari Aeeh tujuan Jakarta namun kendaraan yang bermuatan ganja dlmaksud masih dalam perjalanan antara Medan dan Riau, kemudian informasi tersebut oleh para saksi dilaporkan kepada Kanit II AKP IMAM IRAWAN, SIK dan dilanjutkan kepada Kasat Narkoba AKBP H. GEMBONG YUDHA, SP., SH.. laiu atas perintah dan petunjuk Pimpinan, (Kasat) para saksi melakukan upaya hukum dan penindakan dengan cara menjemput bola ke Wilayah Riau, laSu para saksi dibawah Pimpinan Kasat Narkoba berangkat menuju daerah Riau dan pada hari Rabu tangga) 11 Februari 2015 sesampainya di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pkukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan melakukan |vasi, laiu sekira pukul 11.00 Wib menemukan kendaraan Truck uler dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih di rumah makan kota dan mendapatkan ciri-ciri orang yang mengemudikan truck dimaksud, dengan kelengkapan administrasi para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan Truck Interculer dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih, dan ditemukan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat brutto 526 kilogram didalam bak truck ditutupi tripiek, dan diperoleh identitas; pengemudi truck dengan nama I'^-l I»J/-.W I f\W I \ ;• \1—• I Hi. ^ I Ol A CJy I ' ^'-11 1 f\Ci ^,1, terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut milik Sdr. ARl (belum lertangkap/DPO) untuk dikirim ke Jakarta, seianjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut; Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual,: menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2015isekira jam 21.30 Wib sewaktu Hal 3 dari 13 hal Put. No.258/Pro/2015/PT.DKI