sedang berada di rumah terdakwa mendapat telepon dari Sdr. AMRI (DPO) yang msngajak terdakwa untuk msnyerepin/mengganti menyetir truck interculer dengan muatan ganja kurang lebih satu ton untuk dibawa ke Jakarta dan terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh.juta rupiah) sampai di Jakarta, yang mana saat itu Sdr. AMRI (DPO) c'cVJcli iy 1iit;'i1. .jw_' iv_ . fw.. ^ -1 .• : Puri Banda Aceh, dan Sdr. AMRI (DPO) meminta terdakwa menunggu di Kampung, dan pada hari Sabtu tangga! 07 Februari 2015 sekira jam 05.00 Wib Sdr. AMRI (DPO) menghubungi dan meminta terdakwa untuk menunggu di Jalan Lintas Aceh - Medan lalu terdakwa menunggu di lokasi dimaksud dan sekira jam 05.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. AMRI (DPO) lalu melanjutkqn perjalanan dan ter(iiakwa meminta uang pada Sdr. AMRI (DPO) sebesar Rp.5 000.000,- (lima juta rupiah) namun Sdr. AMRI (DPO) baru memberikan uang pada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan dalam perjalanan terdakwa menghubungi pacar terdakwa yaitu saksi ARI KURNIAWATI untuk menemani ke Jakarta dengan alasan berobat, dan pada hari Minggu tanggal Februari 2015 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi URNIAWATI di Jl. Alumunium IV No.4 Lingkungan XXII Gg. Tawon injung Mulya Kec. Medan Deli Sumatera Utara, dan truck interculer !wa parkirkan di gudang dan terdakwa pamitan pada Sdr. AMRI ), tidak lama kemudian Sdr. AMRI (DPO) sms terdakwa disunjh jalan, iin pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa melanjutkan perjalanan berdua dengan saksi ARI KURNIAWATI, dan sekitar jam 09.00 Wib terdakwa bertemu Sdr. AMRI (DPO) di warung makan setelah jalan tol medan lalu secara bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju Riau, dan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa sampai di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan mampir di rumah makan kota juang untuk menutupi muatan guna menutupi ganja, dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 11.00 Wib sewaktu baru selesai makan di rumah makan kota juang di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah datang beberapa orang Polisi, dgn ketika kendaraan Truck Interculer digeledah oleh Polisi telah ditemukan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban Hal 4 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI