UNTUK
10. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilao Tinggi Jakarta tanggal 10 Nopember

2015 Nomor: 1888/Pen.Pid/2015/PT.DKI. terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2015 s/d
tanggal 16 Januari 2016;

Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim
yaitu : Syaiful Abas,SH, DKK., Para Penasehat Hukum pada Posbakum Pengadilan Negeii
Jakarta Barat berdasarkan Surat Penunjukan Majelis Hakim tanggal 30 Juli 2015 Nomor :
1114/Pen.Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT;

Pengadilan Tinggi tersebut:

Telah menfibaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang
berhubungan dengan perkara ini;

Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut:
1. Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2015, No.Reg.Perk.PDM625/JKT.BR/06/2015 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

terhadap

Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair;

Bahwa ia terdakwa MASYKUR AD Bin M. ADAM pada hari Rabu tanggal

11 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya
dalam buian Februari tahun 2015 bertennpat di. Jalan Lintas Timur Km 28 Desa

Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Provinsi
berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri yang didalam

h hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia
smukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa

but apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih
pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukkan
Pengadilan Negeri yang didalam didaerahnya tindak pidana itu dilakukan,

sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, yang
tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golpngan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1

(satu)

kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan para sebagai berikut:

-

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya

Resort Metropolitan Jakairta Barat (Polres Metro Jakarta Barat) yakni Saksi
DERRY MULYADI, SH bersama anggota Unit II Satuan Narkoba Polres

Hal 2 dari 13.hal Put. No.258/PID/2015/PT.DK1

Select target paragraph3