ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam

kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,

ng

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20.00 WITA saksi korban Saidah

masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam
00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah dengan

gu

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa
masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan

─

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

ub
lik

ah

A

pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Saidah,

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka
berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

am

Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor
28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan

ep

oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh

pemeriksaan:

: Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan

R

Genitalia

In
do
ne
si

ah
k

dr.Sikring, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil

ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip;

A
gu
ng

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015
sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone

lik

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015
sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias

ub

m

ah

Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya

ka

yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti

ep

Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut

ah

setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih

dalam kamr tempat saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

ng

M

bersama anaknya tidur halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias

on

Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang menyentuh paha sebelah

es

R

dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke

In
d

A

gu

kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira

Hal. 43 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 43

Select target paragraph3