ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, ng Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20.00 WITA saksi korban Saidah masuk ke dalam kamar untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam 00.30 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Saidah dengan gu terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan ─ setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Saidah, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ub lik ah A pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Saidah, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban am Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 28/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan ep oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksaan: : Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan R Genitalia In do ne si ah k dr.Sikring, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil ukuran ± 10 cm x 4 cm x 7 cm, sudut luka lancip; A gu ng Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahmya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone lik alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00 WITA halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias ub m ah Pute, Kecamatan Burau. Di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah Siti alias Mama Tedi sementara tertidur di dalam kamar bersama anaknya ka yang bernama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti ep Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain di rumah tersebut ah setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan terlebih dalam kamr tempat saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi ng M bersama anaknya tidur halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias on Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang menyentuh paha sebelah es R dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke In d A gu kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira Hal. 43 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43