ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

Dotte, halmana setelah penusukan tersebut saksi korban Nur Anisha alias

ng

Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung terbangun dari tidurnya
karena merasakan seperti ada yang menendang kemaluannya sehingga

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte

gu

langsung memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut telah

menendang kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama

alias Mama Rudi binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap

sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

ub
lik

ah

A

Rudi binti Daud Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther

Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa
kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias

am

Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung membangunkan
suaminya halmana suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama

ep

Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun

ah
k

senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung dian gkat ke

In
do
ne
si

R

ruang tamu oleh suaminya dan kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi

Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang ternyata

A
gu
ng

bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti
Daud Dotte luka robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther
alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan

bahwa “kolor Ijo” sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi

korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke

Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke

lik

─

arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti
Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi

ub

m

ah

Masamba;

binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum
tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum

ka

ep

Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani di bawah
sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG., selaku dokter yang memeriksa

tembus ke dalam daerah vagina;

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

ng

─

on

sekira jam 00.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

es

R

dengan hasil pemeriksaan:kesimpulan luka tusuk pada labia mayor kiri

In
d

A

gu

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

Hal. 42 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 42

Select target paragraph3