ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte, halmana setelah penusukan tersebut saksi korban Nur Anisha alias ng Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung terbangun dari tidurnya karena merasakan seperti ada yang menendang kemaluannya sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte gu langsung memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut telah menendang kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama alias Mama Rudi binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud ub lik ah A Rudi binti Daud Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias am Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung membangunkan suaminya halmana suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama ep Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun ah k senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung dian gkat ke In do ne si R ruang tamu oleh suaminya dan kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang ternyata A gu ng bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte luka robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan bahwa “kolor Ijo” sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke lik ─ arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi ub m ah Masamba; binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum ka ep Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG., selaku dokter yang memeriksa tembus ke dalam daerah vagina; Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 ng ─ on sekira jam 00.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai es R dengan hasil pemeriksaan:kesimpulan luka tusuk pada labia mayor kiri In d A gu sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah Hal. 42 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 42