ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah ng Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias gu Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor ub lik ah A alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya 435/25/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi ep am dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: ah k luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka ± 3 In do ne si Kesimpulan: R sentimeter, perdarahan aktif (+); A gu ng Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di lik Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WITA saksi korban Nur Anisha ub m ah Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Nur alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur di dalam kamar bersama ka suami serta anaknya dan pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa masuk ke ep dalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti ah Daud Dottedengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dottesementara tertidur ng M bersama suami dan anaknya setelah itu Terdakwa langsung menusukkan on pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias es R setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur In d A gu Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan langsung lari meninggalkan Hal. 41 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41