ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang
dibawanya kearah kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif, setelah

ng

Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Turianti alias
Mama Arif, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Turianti alias

gu

Mama Arif luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sehingga saksi korban Turianti

dan akibat tusukan tersebut kemaluan saksi korban Turianti alias Mama Arif
terluka

sebagaimana

diuraikan

dalam

Visum et Repertum Nomor

ub
lik

ah

A

alias Mama Arif langsung kaget dan langsung membangunkan suaminya

435/25/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La
Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh

Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

ep

am

dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

ah
k

luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 6 sentimeter,
lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman luka ± 3

In
do
ne
si

Kesimpulan:

R

sentimeter, perdarahan aktif (+);

A
gu
ng

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015
sekira jam02.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di

lik

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa
Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Senin,
tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 23.30 WITA saksi korban Nur Anisha

ub

m

ah

Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Nur

alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte tidur di dalam kamar bersama

ka

suami serta anaknya dan pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa masuk ke

ep

dalam rumah saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti

ah

Daud Dottedengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dottesementara tertidur

ng

M

bersama suami dan anaknya setelah itu Terdakwa langsung menusukkan

on

pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias

es

R

setelah itu Terdakwa langsung menuju kamar tempat saksi korban Nur

In
d

A

gu

Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte dan langsung lari meninggalkan

Hal. 41 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 41

Select target paragraph3