ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban

mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang dan ketika posisi tidur saksi

ng

korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, Terdakwa
kemudian menukar lampu senter yang berada di dekat kepala saksi korban
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah

gu

itu Terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias
Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung

Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah
alias Siti alias Mama Tedi langsung terbangun dan memeriksa kemaluannya

ub
lik

ah

A

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban

yang ternyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti
alias Mama Tedi memanggil suaminya namun Terdakwa telah lari

am

meninggalkan rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

ep

kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan

ah
k

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana
diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 29/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016,

In
do
ne
si

R

tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo,

Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter

A
gu
ng

Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:
Genitalia

: Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata

dengan ukuran ± 5 cm x 2 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm;
± 3 cm x 1 cm x 1 cm, sudut luka lancip;

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

lik

sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah
saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa

ub

m

ah

─

Bone Pute, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Husni alias Hus alias

ka

Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,

ep

Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

ah

sekira jam23.00 WITA saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama

ng

M

Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

on

rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni

es

R

bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA

In
d

A

gu

alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa

Hal. 44 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 44

Select target paragraph3