ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang dan ketika posisi tidur saksi ng korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, Terdakwa kemudian menukar lampu senter yang berada di dekat kepala saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah gu itu Terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi langsung terbangun dan memeriksa kemaluannya ub lik ah A menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban yang ternyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi memanggil suaminya namun Terdakwa telah lari am meninggalkan rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah ep kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan ah k saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 29/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, In do ne si R tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter A gu ng Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: Genitalia : Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan ukuran ± 5 cm x 2 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm, sudut luka lancip; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 lik sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa ub m ah ─ Bone Pute, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Husni alias Hus alias ka Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, ep Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 ah sekira jam23.00 WITA saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama ng M Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu on rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni es R bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA In d A gu alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa Hal. 44 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44