ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria dan langsung lari meninggalkan ng rumah tersebut melalui pintu belakang, halmana pada saat saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan ada sesuatu yang ditarik dari dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung gu terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa kemaluannya halmana pada saat itu saksi korban Husni alias Hus alias setelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian berguling-guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa ub lik ah A Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju ke rumah orang tuanya dan setelah tiba di rumah orang tuanya, saksi korban am Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan ep ─ ah k saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Hu sn i alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et In do ne si R Repertum Nomor 27/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan A gu ng ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: Genitalia : Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan ukuran ± 8 cm x 4 cm x 2 cm, sudut luka lancip; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 lik sekira jam23.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, ub m ah ─ Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Te’ne alias Mama ka Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten ep Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Te’ne alias Mama ah Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk ke Te’ne alias Mama Anwarbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, halmana ng M pada saat itu Terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah on berada di bagian kolong rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar dan es R dalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23.30 WITA saksi korban In d A gu pada saat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar telah selesai buang air Hal. 45 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45