ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar ng dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan gu rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan A perawatan; ah ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi ub lik korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 am (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 ep ─ ah k sekira jam01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter In do ne si R menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di A gu ng Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah rumahnya bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebu t setelah itu Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau lik Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan ub ─ saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) ─ ep hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; ah ka m ah yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di ng M Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah on saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, es R sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa In d A gu Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30 Hal. 46 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46